Sosok.ID - Kapal Coast Gurd China terdeteksi berada di peraian Natuan sejak Sabtu (12/9/2020) sekita pukul 10.00 WIB.
Kapal dengan nomor lambung 5204 terdeteksi masuk di perairan Indonesia, tepatnya di ZEEI Laut Natuna Utara.
Melansir Kompas.com, hingga Minggu (13/9) siang Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia masih berupaya mengusir kapal China tersebut.
Bakamla RI melalui sebuah rilis sempat menerjunkan KN Nipah 321 untuk mengusir mereka.
KN Nipah 321 milik Bakamla RI ini bertugas melakukan operasi cegah tangkal 2020 di zona maritim barat.
Pihak Bakamla mencoba melakukan komunikasi via gelombang radio.
Sayangnya coast guard China tersebut tetap ongkang-ongkang di perairan Indonesia dan menolak keluar dari sana.
Kapal China mengklaim perairan itu berada di sembilan garis putus-putus dan masuk teritorial negara mereka.
Padahal dasar hukum internasional dan berdasarkan UNCLOS 1982 keberadaan nine dash line yang digembar-gemborkan China, tidak pernah diakui.
Bakamla RI berupaya melakukan koordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenlu untuk menindak tegas kapal China di perairan Natuna.
Hingga Minggu (13/9/2020), Bakamla RI masih berusaha mengusir keluar kapal coast Guard China tersebut.
"Masih komunikasi dan masih kita upayakan untuk keluar," ujar Aan melalui pesan singkat, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Tiongkok Beringas Gerogoti Laut China Selatan, Retno Marsudi Ajak AustraliaGabungASEAN, Kenapa?
Aan menjelaskan, kapal itu melanggar batas perairan dan masuk ke ZEEI sejak kemarin.
Kapal itu terdeteksi di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM.
KN Nipah berusaha mengejar dan meningkatkan kecepatan, mengubah haluan intersep hingga jarak 1 NM.
Melalui radio VHF chanel 16 KN Nipah menayangkan aktivitas kapal China itu di laut Indonesia.
Saat ditanya maksud dan tujuannya berada di perairan ZEEI, klaim kapal China menyebut sedang berpatroli di garis yang tak diakui UNCLOS.
Oleh karenanya Bakamla RI memaksa coast guard China keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Indonesia berkali-kali menegaskan kepada China bahwa Laut Natuna Utara adalah wilayah yurisdiksi Indonesia.
Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya di atas wilayah tersebut.
Namun China bukan hanya kali ini saja berusaha menerobos Laut Natuna Utara.
Pada Januari 2020 lalu, kapal ikan asing (KIA) asal China juga berada di perairan Natuna.
"Jumlahnya sekitar 30 KIA," kata Panglima Komando Gabungan Wilayah I (Pangkogabwilhan) Laksdya TNI Yudho Margono melalui keterangan tertulis, Sabtu, (11/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pantauan udara yang dilakukan TNI AU dengan pesawat intai maritim Boeing 737 AI-7301 menyebutkan, ada puluhan KIA China di perairan Indonesia.
Yudho Margono lantas mengerahkan kapal perang KRI Karel Satsuit Tubun (KST) 356, KRI Usman Harun (USH) 359 dan KRI Jhon Lie 358 untuk mengusir paksa kapal-kapal asing tersebut.
TNI berupaya melakukan langkah persuasif dan atau penegakan hukum untuk menghadapi ancaman KIA China.
Seperti diketahui, China memiliki obsesi terhadap Laut China Selatan dengan menyebut sebagian besar wilayah tersebut adalah miliknya.
Indonesia hingga kini menolak bersengketa karena dasar hukum internasional jelas menyebutkan bahwa Perairan Natuna Utara adalah milik Indonesia.
Atas dasar tersebut Menlu retno Marsudi dan Menhan Prabowo Subianto menegaskan untuk tetap menjaga perdamaian dan menghindari pertikaian.
Namun nampaknya, arogansi China atas Laut China Selatan tak pernah surut.
Amerika Serikat bahkan ikut campur membela negara-negara ASEAN untuk menentang klaim China yag semena-mena atas Laut China Selatan. (*)