Hingga Minggu (13/9/2020), Bakamla RI masih berusaha mengusir keluar kapal coast Guard China tersebut.
"Masih komunikasi dan masih kita upayakan untuk keluar," ujar Aan melalui pesan singkat, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Tiongkok Beringas Gerogoti Laut China Selatan, Retno Marsudi Ajak AustraliaGabungASEAN, Kenapa?
Aan menjelaskan, kapal itu melanggar batas perairan dan masuk ke ZEEI sejak kemarin.
Kapal itu terdeteksi di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM.
KN Nipah berusaha mengejar dan meningkatkan kecepatan, mengubah haluan intersep hingga jarak 1 NM.
Melalui radio VHF chanel 16 KN Nipah menayangkan aktivitas kapal China itu di laut Indonesia.
Saat ditanya maksud dan tujuannya berada di perairan ZEEI, klaim kapal China menyebut sedang berpatroli di garis yang tak diakui UNCLOS.
Oleh karenanya Bakamla RI memaksa coast guard China keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Indonesia berkali-kali menegaskan kepada China bahwa Laut Natuna Utara adalah wilayah yurisdiksi Indonesia.
Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya di atas wilayah tersebut.