Sosok.ID - Pada Mei 2019 lalu, beredar sebuah video yang menunjukkan seorang pria berjaket cokelat, bertopi hitam tengah mengancam Presiden Jokowi, yang ketika itu masih berstatus sebagai calon presiden.
Video ini dibagikan oleh aku twitter dengan nama pengguna @yusuf_dumdum dengan keterangan tertulis "Siapa kamu mau penggal kepala Presiden RI? Tolong segera ditangkap orang ini. Cc@DivHumas_Polri @CCICPolri."
Penelusuran Sosok.ID menemukan bahwa video ini, hingga Januari 2020, telah ditonton sebanyak 166,6 ribu kali penayangan.
Dalam video tersebut, pria yang akhirnya diketahui bernama Hermawan Susanto ini dengan lantang meneriakkan akan memenggal kepala Joko Widodo, yang ia sebut dalam video sebagai Jokowi.
Video tersebut diketahui terjadi saat demonstrasi sedang berlangsung.
"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi," ujarnya dihadapan kamera.
"Insyaallah... insyaallah... Allahuakbar," lanjutnya
Seorang ibu-ibu yang juga turut ada dalam video tersebut pun ikut menyerukan takbir.
"Jokowi siap lehernya kita penggal! dari Poso, demi Allah," kata pemuda tersebut, sembari mengucap sumpah.
Usai videonya viral di jagat media, polisi segera bertindak untuk melakukan penangkapan.
Adapun kasus tersebut masih ditindaklanjuti hingga kini.
Melansir TribunJakarta.com pada Rabu (29/1/2020), Hermawan Susanto, oleh majeklis hakim sempat dicerca beberapa pertanyaan terkait ancamannya pada Presiden Jokowi.
Namun, ia berdalih tak bermaksud mengancam Presiden Jokowi.
Ia menyebut bahwa yang ia ancam, bukanlah Jokowi sebagai presiden.
"Tadi saudara mengatakan bahwa yang saudara ancam itu bernama Jokowi? Bukan sebagai presiden?" tanya Hakim Anggota, Abdul Kohar, kepada Hermawan.
"Bukan," jawab Hermawan.
Abdul Kohar selaku hakim pun mengulangi pertanyaannya pada Hermawan.
"Kalau begitu, Jokowi siapa orangnya?" Abdul bertanya.
"Karena banyak riuh yang demonstran teriak Jokowi, ya saya mengikuti. Merespons, tidak ada kemufakatan," jelas Hermawan.
Nampaknya, jawaban Hermawan yang cukup bertele-tele tak membuat hakim menyerah.
Hermawan terus dicecar dengan pertanyaan yang sama.
"Saya tidak tanya, terus kalau bukan Presiden, siapa?" tanya Abdul Kohar.
"Saya mengikuti demonstran saja," Hermawan menjawab.
Menurut Hermawan, selama demonstrasi, ia hanya ikut-ikutan pendemo lain yang juga meneriakkan nama Jokowi.
"Kalau saudara mengikuti belum tahu subjeknya, kenapa saudara ancam?" lanjut Abdul.
"Spontan saja. Ya spontan karena riuh, saya mengucapkan kata-kata itu. Dari pendemo-pendemo lainnya," jawab Hermawan.
Masih berkelih dan tak mengakui tindakannya, Hermawan terus mengatakan bahwa ucapannya hanyalah perkataan spontan. tanpa maksud apa-apa.
"Ya karena saya sendiri spontan tidak ada niatan," lanjutnya.
Tak mendapat jawaban yang sesuai dengan petanyaannya, Abdul Kohar pun menanggapi pernyataan Hermawan dengan sedikit candaan.
"Lho, kok tidak ada niatan? Kenapa tidak kata-kata yang lain saja," kata Abdul.
"Kan bisa saja, Jokowi kita kejar ayam, kan bisa saja. Kalau spontan, ya Jokowi ayo makan siang, kan bisa saja. Spontan yang baik," sambungnya.
Terpancing dengan gurauan Abdul Kohar, Hermawan menyebutkan bahwa kala itu, ia memang mengawal kecurangan-kecurangan dalam Pilpres 2019.
"Kalau curang, siapa yang curang?" tanya Abdul tak menyerah.
"Jokowi pak, Jokowi yang calon," ujar Hermawan.
"Ya balik lagi, Jokowi calon presiden?" Abdul bertanya.
"Iya," Hermawan menjawab.
Adapun persidangan kasus pengancam Presiden Jokowi ini, akan kembali dilanjutkan pada Selasa (4/2/2020), padajam yang masih belum ditentukan.
Sementara dalam pengakuannya, Hermawan menyebutkan bahwa ia nyaris dipukul dengan gitar kecil oleh polisi.
Dalam keterangannya, ia menuturkan bahwa polisi mengajaknya berputar-putar dengan mata yang ditutup kain dan perekat hitam.
Ia juga menyebutkan bahwa polisi menodongkan sesuatu ke kepalanya, dimana barang tersebut ia duga sebagai senjata api yang membuatnya ketakutan.
"Kepala saya dingin, saya menduga itu senjata api. Karena saya merasakan dingin di kepala saya, saya ketakutan, kepala saya rasanya dingin," kata Hermawan saat diperiksa sebagai terdakwa diPengadilanNegeriJakartaPusat, Selasa (28/1/2020), seperti dikutip dari TribunJakarta.com.
(*)