Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Termasuk ASEAN dan Indonesia Kudu Waspada! Coast Guard China Bebas Gunakan Kekerasan Berkat UU Baru, Potensi Perang Laut China Selatan Meningkat

Rifka Amalia - Selasa, 16 Februari 2021 | 19:15
Kapal coast guard China berhasil keluar dari wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Kepualauan Riau, Senin (14/9/2020).
Dokumen Bakamla via Kompas.com

Kapal coast guard China berhasil keluar dari wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Kepualauan Riau, Senin (14/9/2020).

Undang-undang tersebut menekankan integrasi sumber daya politik, militer, dan sipil untuk mendukung perkembangan CCG.

Dikatakan bahwa Dewan Negara, pemerintah daerah dan militer harus memperkuat kerjasama dengan CCG (Pasal 8) dan menyusun rencana tata ruang nasional sesuai dengan persyaratan CCG untuk penegakan hukum, pelatihan dan fasilitas (Pasal 53).

Baca Juga: Tensi Menegang! Laut China Selatan 'Penuh' Militer China: Hampir Setiap Hari Pesawat dan Kapal Riwa-riwi

Undang-undang juga memberi wewenang kepada CCG untuk mengambil alih transportasi, sarana komunikasi, dan ruang milik organisasi sipil atau individu untuk melindungi hak kedaulatan maritim atau untuk menegakkan hukum (Pasal 54).

Undang-undang jelas menargetkan intervensi asing. Pasal 21 menyatakan bahwa, jika kapal militer atau pemerintah asing yang beroperasi untuk tujuan non-komersial melanggar hukum dan peraturan Tiongkok di perairan di bawah yurisdiksi Tiongkok dan mereka menolak untuk pergi, otoritas CCG memiliki hak untuk mengambil tindakan seperti deportasi atau penarikan paksa.

Pasal 47 mengizinkan CCG menggunakan senjata api genggam dan tindakan lain jika kapal asing memasuki perairan China untuk melakukan operasi ilegal dan gagal mematuhi permintaan CCG untuk naik dan melakukan inspeksi.

Baca Juga: Siaga Tingkat Tinggi, Armada US Navy dan PLA Navy China Bertemu di Laut Sengketa

Berdasarkan Pasal 48, CCG berwenang untuk menggunakan senjata api yang melintasi kapal atau udara saat menangani 'insiden kekerasan serius' di laut atau melawan serangan terhadap kapal atau pesawat penegak hukum.

Versi final undang-undang yang disahkan pada 22 Januari memberikan CCG lebih banyak fleksibilitas dibandingkan dengan draf yang dirilis pada November 2020.

Misalnya, draf Pasal 72 menjelaskan bahwa istilah 'perairan yurisdiksi' meliputi laut pedalaman, perairan teritorial, perairan yang bersebelahan zona, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen — yang disebut Laut Cina Dekat yang meliputi Kepulauan Senkaku, Selat Taiwan, dan Laut Cina Selatan.

Penjelasan telah dihapus di versi final, menciptakan ruang lingkup yang lebih besar bagi CCG untuk melindungi klaim kedaulatan.

Baca Juga: Joe Biden Unjuk Taring Lanjutkan Permusuhan dengan Beijing, 2 Kapal Induk AS Lakukan Ini di Laut China Selatan

Source : The Strategist

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x