Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Termasuk ASEAN dan Indonesia Kudu Waspada! Coast Guard China Bebas Gunakan Kekerasan Berkat UU Baru, Potensi Perang Laut China Selatan Meningkat

Rifka Amalia - Selasa, 16 Februari 2021 | 19:15
Kapal coast guard China berhasil keluar dari wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Kepualauan Riau, Senin (14/9/2020).
Dokumen Bakamla via Kompas.com

Kapal coast guard China berhasil keluar dari wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Kepualauan Riau, Senin (14/9/2020).

Sosok.ID - Undang-undang baru China memberi kapal penjaga pantai China alias China Coast Guard (CCG) lebih banyak kebebasan untuk menggunakan kekerasan.

Hal itu telah meningkatkan kekhawatiran negara-negara tetangga.

Dikutip Sosok.ID dari The Strategist, Selasa (16/2/2021), Filipina dilaporkan mengajukan penolakan resmi terhadap hal tersebut pada 27 Januari lalu.

Mereka menekankan bahwa mengingat luasnya wilayah yang terlibat dan sengketa China yang sedang berlangsung di Laut China Selatan, undang-undang tersebut merupakan ancaman verbal perang bagi negara mana pun yang menentangnya.

Baca Juga: MIliki Militer Terkuat di Dunia, China Dikabarkan Bakal Hancur Tak Bersisa Beberapa Tahun Lagi, Ini Alasannya!

Pada 8 Februari, seminggu setelah undang-undang diberlakukan, kapal patroli maritim terbesar China, Haixun 06 diluncurkan dari galangan kapal Wuhan.

Ini akan digunakan untuk 'mengatur perairan Selat Taiwan', mencegah polusi, menangani insiden maritim, pertukaran lintas selat dan menjaga kedaulatan maritim nasional, menurut Administrasi Keselamatan Maritim Fujian.

Karena administrasi berada di dalam Kementerian Perhubungan daripada CCG, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa undang-undang baru tersebut merupakan ancaman.

Tidak hanya karena mengizinkan CCG untuk menggunakan kekuatan, tetapi juga karena menyatakan tekad China untuk mengejar 'pertahanan dekat laut dengan perlindungan laut jauh' dengan memobilisasi sumber daya nasional untuk mendukung CCG mencapai kendali penuh atas wilayah 'dekat laut' Tiongkok.

Baca Juga: Pasukannya Berhadapan di Laut China Selatan, Xi Jinping dan Joe Biden Komunikasi Lewat Telepon Selama 2 Jam, Kesepakatan Perang?

Undang-undang tersebut bertujuan untuk mengkonsolidasikan peran CCG dalam pertahanan dekat laut.

Pasal 2 dan 3 dengan jelas menyatakan bahwa Otoritas Penjaga Pantai yang mengacu pada Korps Penjaga Pantai Pasukan Polisi Bersenjata Rakyat Tiongkok — bertanggung jawab melindungi hak kedaulatan maritim Tiongkok dan menjalankan hukum operasi penegakan hukum di 'perairan yurisdiksi'.

Source : The Strategist

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x