Sosok.ID - Nasib malang barangkali dialami oleh maling asal Sukabumi, Jawa Barat yang satu ini.
Niat hati gasak stok celana dalam di toko dengan mulus, maling ini malah kena batunya.
Gegara asyik gasak celana dalam di toko sampai malam, maling ini memilih untuk menginap sebelum kabur.
Malang tak terelak, baru mau kabur, maling celana dalam ini malah kepergok satpam.
Uniknya, maling celana dalam ini kepergok satpam saat toko hendak dibuka kembali.
Seolah-olah aksi kabur sang maling kesiangan sampai terpergok satpam.
Aksi pencurian di toko Ramayana, Jalan Tipar Gede, Sukabumi, Jawa Barat, digagalkan oleh satpam pada Jumat (14/8/2020).
Rencana pelaku, MAA (31), warga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten ini sebenarnya cukup mulus pada saat masuk toko.
MAA sempat melancarkan aksinya dan menginap di dalam toko.
Namun akhirnya dia ketahuan ketika keluar dari Ramayana saat satpam membuka toko keesokan harinya.
Modus masuk toko saat tutup
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, pelaku sempat bermalam di dalam toko.
"Pelaku masuknya Kamis lalu bersembunyi, dan beraksi saat Ramayana sudah tutup pukul 18.00," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020).
Sukses mengambil sejumlah barang, pencuri tersebut ketahuan saat petugas satpam hendak membuka toko keesokan harinya, Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku segera diamankan oleh pihak kepolisian.
Rusak pintu dan brangkas
Menurut polisi, aksi MAA dilakukan secara sendirian. Saat ditangkap, dia kedapatan membawa sejumlah pakaian.
Rinciannya adalah 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, 1 helai celana merek Carvil, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok dan 1 helai kemeja merek M.23.
Selain itu, dia juga diketahui merusak pintu dan brangkas.
Ramayana melaporkan kerugian sebesar Rp 3.167.200 dalam aksi pencurian itu.
7 tahun penjara
Pelaku kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polsek Citamiang.
Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan itu.
Pelaku akan dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP. "Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.
(Budiyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ketahuan Satpam Saat Akan Keluar, Maling Ini Rupanya Menginap di Ramayana untuk Curi Pakaian Dalam
(*)