7 tahun penjara
Pelaku kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polsek Citamiang.
Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan itu.
Pelaku akan dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP. "Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.
(Budiyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ketahuan Satpam Saat Akan Keluar, Maling Ini Rupanya Menginap di Ramayana untuk Curi Pakaian Dalam
(*)