Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Resmi Dipecat! Sitti Hikmawatty secara Tidak Hormat Sah Diberhentikan Presiden Jokowi, Sampai Akhir Pencetus Teori Hamil di Kolam Renang Itu Tak Akui Kesalahan

Rifka Amalia - Senin, 27 April 2020 | 18:00
Presiden Joko Widodo memberhentikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty
Kolase foto instagram.com/@jokowi & Tribunjakarta/Muhammad Rizki Hidayat

Presiden Joko Widodo memberhentikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty

Sosok.ID - Sitti Himawatty, resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Sitti terkait wanita bisa hamil di kolam renang.

Meski sampai akhir Sitti merasa tak pantas untuk di pecat, namun Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 sudah disahkan.

Keppres itu ditandatangani oleh Jokowi dalam rangka pemberhentian Sitti dari jabatannya.

Baca Juga: Ngotot Tak Pantas Dipecat gegara Polemik Hamil di Kolam Renang, Sitti Hikmawatty Tuntut Haknya pada Presiden Jokowi, Sebut Oknum KPAI cuma Pertontonkan Syahwat Kekuasaan: Kesalahan Saya Kategori Apa?

Melansir Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.

"Sudah (ditandatangani), betul," ucapnya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Adapun mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama keppres berbunyi, sebagai berikut.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Baca Juga: Kekeh dan Ogah Akui Pernyataan Wanita Bisa Hamil Gegara Berenang Itu Keliru, Komisioner KPAI Akhirnya Dipecat

Sebelumnya, Dewan Kode Etik KPAI merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.

Namun sayangnya yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan tidak merasa telah melanggar kode etik KPAI.

Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna mengatakan, Sitti tidak memberi keterangan yang jujur terkait tidak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.

"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020, melansir Kompas.com.

Baca Juga: Malam Pertama Belum Kelakon, Pengantin Baru Ini Sudah Diusir Mertua Hingga Diciduk Polisi dari PelaminanUsai Kepergok Masih Bersuami Tapi Ngakunya Janda Ditinggal Mati

Sitti Hikmawaty tak terima dipecat gegara pernyataan hamil di kolam renang
https://www.freepik.com/

Sitti Hikmawaty tak terima dipecat gegara pernyataan hamil di kolam renang

Dewan Etik oleh Palguna bahkan dikatakan telah secara persuasif memberi tahu Sitti bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukan suatu aib.

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.

Seperti diketahui, kontroversi pernyataan Sitti telah membuat Indonesia dikecam oleh media internasional.

Sebab menyebut perempuan bisa hamil di kolam renang meski tanpa penetrasi adalah argumen yang tak berdasar.

Baca Juga: Hamil di Kolam Renang Jadi Berita Terpopuler di Inggris, Netizen Minta Komisioner KPAI Undur Diri Sebab Dianggap Merendahkan Kredibilitas Negara

Pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan.

"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," jelas Palguna.

Dewan etik bahkan telah memberikan kesempatan kepada Sitti untuk mengundurkan diri secara sukarela.

"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.

Baca Juga: Sosok Komisioner KPAI yang Cekal Audisi PB Djarum, Sitti Hikmawatty Ternyata Gagal Nyaleg dari Dapil Jawa Barat

Namun dalam kesempatan lain, Sitti justru menyebut dirinya diadili secara berlebihan oleh KPAI.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambungnya. (Rifka/Sosok.ID)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x