Follow Us

Resmi Dipecat! Sitti Hikmawatty secara Tidak Hormat Sah Diberhentikan Presiden Jokowi, Sampai Akhir Pencetus Teori Hamil di Kolam Renang Itu Tak Akui Kesalahan

Rifka Amalia - Senin, 27 April 2020 | 18:00
Presiden Joko Widodo memberhentikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty
Kolase foto instagram.com/@jokowi & Tribunjakarta/Muhammad Rizki Hidayat

Presiden Joko Widodo memberhentikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty

Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna mengatakan, Sitti tidak memberi keterangan yang jujur terkait tidak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.

"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020, melansir Kompas.com.

Baca Juga: Malam Pertama Belum Kelakon, Pengantin Baru Ini Sudah Diusir Mertua Hingga Diciduk Polisi dari Pelaminan Usai Kepergok Masih Bersuami Tapi Ngakunya Janda Ditinggal Mati

Sitti Hikmawaty tak terima dipecat gegara pernyataan hamil di kolam renang
https://www.freepik.com/

Sitti Hikmawaty tak terima dipecat gegara pernyataan hamil di kolam renang

Dewan Etik oleh Palguna bahkan dikatakan telah secara persuasif memberi tahu Sitti bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukan suatu aib.

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.

Seperti diketahui, kontroversi pernyataan Sitti telah membuat Indonesia dikecam oleh media internasional.

Sebab menyebut perempuan bisa hamil di kolam renang meski tanpa penetrasi adalah argumen yang tak berdasar.

Baca Juga: Hamil di Kolam Renang Jadi Berita Terpopuler di Inggris, Netizen Minta Komisioner KPAI Undur Diri Sebab Dianggap Merendahkan Kredibilitas Negara

Pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan.

"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," jelas Palguna.

Dewan etik bahkan telah memberikan kesempatan kepada Sitti untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest