Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Resmi Dipecat! Sitti Hikmawatty secara Tidak Hormat Sah Diberhentikan Presiden Jokowi, Sampai Akhir Pencetus Teori Hamil di Kolam Renang Itu Tak Akui Kesalahan

Rifka Amalia - Senin, 27 April 2020 | 18:00
Presiden Joko Widodo memberhentikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty
Kolase foto instagram.com/@jokowi & Tribunjakarta/Muhammad Rizki Hidayat

Presiden Joko Widodo memberhentikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty

Sosok.ID - Sitti Himawatty, resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Sitti terkait wanita bisa hamil di kolam renang.

Meski sampai akhir Sitti merasa tak pantas untuk di pecat, namun Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 sudah disahkan.

Keppres itu ditandatangani oleh Jokowi dalam rangka pemberhentian Sitti dari jabatannya.

Baca Juga: Ngotot Tak Pantas Dipecat gegara Polemik Hamil di Kolam Renang, Sitti Hikmawatty Tuntut Haknya pada Presiden Jokowi, Sebut Oknum KPAI cuma Pertontonkan Syahwat Kekuasaan: Kesalahan Saya Kategori Apa?

Melansir Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.

"Sudah (ditandatangani), betul," ucapnya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Adapun mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama keppres berbunyi, sebagai berikut.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Baca Juga: Kekeh dan Ogah Akui Pernyataan Wanita Bisa Hamil Gegara Berenang Itu Keliru, Komisioner KPAI Akhirnya Dipecat

Sebelumnya, Dewan Kode Etik KPAI merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.

Namun sayangnya yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan tidak merasa telah melanggar kode etik KPAI.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x