Sosok.ID- Beberapa waktu lalu dunia sempat dihebohkan dengan pernyataan seorang komisioner KPAI.
Bahkan pernyataannya yang dianggap tak ilmiah itupun jadi sorotan media-media asing pada waktu itu.
Imbasnya komisioner tersebut jadi bahan perbincangan banyak pihak termasuk di media sosial.
Kini kabar terbaru mengenai video viral pernyataannya tentang proses kehamilan wanita di saat berenang pun kembali mencuat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dilaporkan telah mencopot Komisioner KPAI Sitty Hikmawaty karena dianggap melanggar kode etik.
Keputusan tersebut dilakukan oleh Dewan Kode Etik KPAI yang telah merekomendasikan pemberhentian Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.
Sang komisioner dianggap telah melanggar kode etik, lantaran memantik kontroversi dengan menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.
"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Ia menjelaskan, Sitti tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik. Hal itu terkait ketiadaan referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.