Sosok.ID - Baru-baru ini tersiar kabar bahwa Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty telah dipecat dari jabatannya.
Menurut Sitti, ia hingga kini masih aktif bertugas, meski diakui memang ada rencana pemecatan terhadap dirinya.
Hal ini bermula dari pernyataannya ayng menyatakan laki-laki dan perempuan bisa hamil jika berada dalam satu kolam renang.
Mirisnya pernyataan Sitti yang kontroversial bahkan dimuat di berbagai media daring internasional.
Media asing menuliskan adanya keanehan pernyataan dari seorang pejabat Indonesia yang mengatakan kehamilan di kolam renang bisa terjadi sekalipun tidak melakukan penetrasi.
Namun Sitti tidak terima dengan keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.
Sitti merasa diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.