Sosok.ID - Sebanyak delapan orang ditangkap setelah nekat mengibarkan bendera benang raja saat Hari Ulang Tahun (HUT) RMS, di Maluku, Kamis (25/4/2020).
Dari delapan warga, lima diantaranya ditangkap di Pulau Haruku dan Kota Ambon.
Lalu tiga sisanya adalah aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang datang ke Polda Maluku sambil membawa bendera Republik Maluku Selatan (RMS).
“Jadi semuanya delapan orang yang ditahan dan saat ini sementara diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.
Sementara itu, Roem menjelaskan, kedatangan ketiga aktivis tersebut menyerahkan diri setelah mengetahui ada simpatisan RMS yang ditangkap karena mengibarkan bendera benang raja di Ambon dan Pulau Haruku.
“Mereka datang untuk menyerahkan diri sambil membawa bendera RMS itu,” katanya.
Propaganda dan dibayar pihak lain
Dari hasil interogasi terhadap kedelapan orang tersebut, Roem menjelaskn, lima warga mengaku terlibat dalam kegiatan makar karena ingin mendapat pengakuan dan simpati masyarakat internasional melalui pemberitaan media.
“Mereka ini ingin mendapat pengakuan jadi mereka melakukan propaganda dan berharap di liput media biar disebarluaskan,” katanya.
Selain itu, kelima warga tersebut juga nekat mengibarkan bendera benang raja di HUT RMS karena dibayar.