DS kemudian ditangkap oleh polisi pada Jumat (28/2) di Yogyakarta.
Adapun DS mengaku membunuh Tri sebab terlilit hutang Rp 200 juta.
Pelaku sengaja merampas mobil korban dan merubah warnanya dari yang semula putih menjadi hitam.
Mobil tersebut dijual oleh pelaku kepada pasangan suami istri TA dan DY warga Sleman, lewat perantara HW.
"Mobil dijual seharga Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 7 juta," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana.
Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana saat konfrensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/3) mengatakan bahwa DS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Mengaku Sering Diajak Menikah Lagi oleh Cewek-cewek yang Rela Dimadu, Begini Jawaban Ari Lasso
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Yusi.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP karena telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang berharga milik korban.
Sementara TA, DY, dan HW dijerat pasal 480 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian. (*)