Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terlilit Utang Rp 200 Juta, Pecatan TNI Bringas Bunuh Sopir Grab dan Rampas Mobilnya, Ikat Korban dengan Pemberat Hingga Mayat Terombang-ambing di Sungai

Rifka Amalia - Jumat, 06 Maret 2020 | 06:20
Kepolisian menggelar konferensi pers terkait pembunuhan sopir grab asal Kudus di Mapolres Jepara, Jateng, Rabu (4/3/2020)
Dokumen Polres Jepara

Kepolisian menggelar konferensi pers terkait pembunuhan sopir grab asal Kudus di Mapolres Jepara, Jateng, Rabu (4/3/2020)

DS kemudian ditangkap oleh polisi pada Jumat (28/2) di Yogyakarta.

Adapun DS mengaku membunuh Tri sebab terlilit hutang Rp 200 juta.

Baca Juga: Lagi Narik Penumpang Mendadak Jadi Tontonan, Tukang Ojek Ini Disemprot Istri yang Ngamuk Diselingkuhi, sang Istri Nekat Lepas Celana Sampai Disoraki Warga

Pelaku sengaja merampas mobil korban dan merubah warnanya dari yang semula putih menjadi hitam.

Mobil tersebut dijual oleh pelaku kepada pasangan suami istri TA dan DY warga Sleman, lewat perantara HW.

"Mobil dijual seharga Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 7 juta," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana.

Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana saat konfrensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/3) mengatakan bahwa DS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Mengaku Sering Diajak Menikah Lagi oleh Cewek-cewek yang Rela Dimadu, Begini Jawaban Ari Lasso

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Yusi.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP karena telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang berharga milik korban.

Sementara TA, DY, dan HW dijerat pasal 480 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x