Tri saat itu membawa Honda Jazz berwarna putih dengan nomor polisi K 8441 WB untuk menjemput DS.
Pelaku meminta pada korban untuk diantar ke rumah kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Demi melancarkan aksinya, DS juga sempat meminta korban untuk mematikan aplikasi agar tidak online.
Namun, belum tiba di tempat tujuan, pelaku meminta supaya korban berhenti di pinggir jalan Desa Turut, Kaliwungu.
Pelaku yang saat itu tengah duduk di bangku belakang sisi kiri, lantas diam-diam mengambil pisau dari dalam tasnya dan menusuk dada Tri Ardiyanto.
"Saat itulah pelaku berkali-kali menusuk korban dengan pisau yang telah dibawa. Pelaku juga mencekik korban. Korban tewas. Korban kemudian dibuang ke sungai wilayah Jepara," terang Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yusi Andi Sukmana, dikutip Sosok.ID, dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/3).
Mayat korban kemudian dibungkus dengan selimut, sementara kedua kaki korban diikat dengan batu pemberat.
Selanjutnya DS mengambil alih kemudi dan membawa mayat ke arah Jepara.
Pada Rabu (5/2) sekitar pukul 04.00 WIB, mayat Tri dilempar ke Sungai SWD Dua, Desa Bugo, Welahan, Jepara.