Sosok.ID - DS (33), pecatan TNI pelaku pembunuhan terhadap sopir Grab asal Kudus, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pelaku diketahui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, Tri Ardiyanto (40), seorang warga Kudus yang berprofesi sebagai sopir online.
DS mengaku membunuh Tri sebab terlilit hutang Rp 200 juta, sehingga ia sengaja membunuh korban dengan tujuan ingin menguasai mobil Honda Jazz milik korban.
Melansir Kompas.com, Kamis (5/3/2020), Tri Ardiyanto (40) sopir Grab warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus ditemukan tewas terombang-ambing di sungai.
Mayatnya di temukan mengambang di Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, di Desa Bugo, Kabupaten Jepara, Kamis (6/2) lalu.
Tri Ardiyanto diduga sebagai korban pembunuhan sebab ditemukan adanya bekas luka di tubuhnya.
Kedua kakinya diikat dengan tali yang diberi pemberat. Sementara saksi mengatakan ada tali yang mengikat di lehernya.
Tiga pekan berlalu, DS, mantan anggota TNI personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi pada tahun 2007, ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kapolsek Welahan AKP Suyitno mengatakan, sebelum ditemukan meninggal dunia, Tri Ardiyanto pada Selasa (4/2/2020) malam, berpamitan dengan keluarganya hendak mengantar penumpang.
Saat itu, DS memesan jasa Grab milik korban sekitar pukul 19.00 WIB dan bertemu di dekat Swalayan Matahari, Kudus.