Sosok.ID -Berhembusnya kabar mengenai kisaran gaji yang diterima Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat duduki posisi Komisaris Utama di PT. Pertamina yang luar biasa besar.
Namun berita mengenai gaji yang akan diterima Ahok sebesar Rp 3,2 miiar tersebut ternyata hanya kabar bohong atau hoax.
Kepastian ini disampaikan Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra di depan anggota DPR RI belum lama ini.
Dikutip dari Kompas TV, Basuki Trikora Putra mengungkapkan, kabar gaji RP 3,2 miliar yang disebut-sebut bakal diterima Ahok itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya pikir itu angka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak tahu dari mana. Itu hoax," tegasnya.
Trikora pun meminta agar kabar itu tidak percaya.
"Tolong jangan dipercaya. Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami," katanya.
Lihat video mulai detik ke 03.18:
Diberitakan sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick dikutip dari Kompas dalam artikel Sah! Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina.
Nantinya Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN, Budi Sadikin, sebagai Wakil Komisaris Utama.
Kemudian mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini juga didapuk sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina.
Lalu, berapa gaji yang akan didapatkan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina?
Merujuk pada informasi sebelumnya, berdasarkan Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.
Angka tersebut sebagaimana dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".
Laporan itu meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.
Sementara mengutip Laporan Tahunan 2018 Pertamina, disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
Ketentuannya sebagai berikut:
Gaji
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.
Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.
Tunjangan
Direksi: tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Dewan Komisaris: Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Fasilitas
Direksi: Fasilitas yang diterima oleh direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum.
Dewan Komisaris: Fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
Tantiem/Insentif Kinerja
Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.
Disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota dewan komisaris dan direksi. (Musahadah)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "HOAX Ahok Digaji Rp 3,2 Miliar per Bulan saat Jabat Komut, Pertamina: Tak Bisa Dipertanggungjawabkan"