Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

HOAX! Pertamina Bantah AkanBeri Gaji Ahok Sebesar Rp 3,2 Miliar Sebagai Komisaris Utama, Ternyata Ini Ketentuan yang Tepat!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 27 November 2019 | 06:00
HOAX! Pertamina Bantah AkanBeri Gaji Ahok Sebesar Rp 3,2 Miliar Sebagai Komisaris Utama, Ternyata Ini Ketentuan yang Tepat!
Kompas.com

HOAX! Pertamina Bantah AkanBeri Gaji Ahok Sebesar Rp 3,2 Miliar Sebagai Komisaris Utama, Ternyata Ini Ketentuan yang Tepat!

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick dikutip dari Kompas dalam artikel Sah! Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina.

Nantinya Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN, Budi Sadikin, sebagai Wakil Komisaris Utama.

Baca Juga: Padahal di Malaysia Jadi Barang Mewah, Indonesia Malah Beli Pesawat Seharga Rp 2,3 Triliun Hanya Buat Angkut Beras

Kemudian mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini juga didapuk sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina.

Lalu, berapa gaji yang akan didapatkan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina?

Merujuk pada informasi sebelumnya, berdasarkan Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.

Angka tersebut sebagaimana dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".

Laporan itu meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.

Baca Juga: Uji Kekuatan, Pesilat Ini Meregang Nyawa Usai Kejang-kejang Gegara Ditendang Senior di Bagian Perutnya, Begini Penjelasan dan Kronologi Lengkapnya

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.

Sementara mengutip Laporan Tahunan 2018 Pertamina, disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

Source :Surya.co.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x