Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

HOAX! Pertamina Bantah AkanBeri Gaji Ahok Sebesar Rp 3,2 Miliar Sebagai Komisaris Utama, Ternyata Ini Ketentuan yang Tepat!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 27 November 2019 | 06:00
HOAX! Pertamina Bantah AkanBeri Gaji Ahok Sebesar Rp 3,2 Miliar Sebagai Komisaris Utama, Ternyata Ini Ketentuan yang Tepat!
Kompas.com

HOAX! Pertamina Bantah AkanBeri Gaji Ahok Sebesar Rp 3,2 Miliar Sebagai Komisaris Utama, Ternyata Ini Ketentuan yang Tepat!

Ketentuannya sebagai berikut:

Gaji

Baca Juga: Ditelantarkan Sang Ibu yang Sibuk Bertengkar dengan Pacarnya, Dua Balita Ini Terpaksa Nyemil Tembok Gegara Tak Pernah Diberi Makanan

Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).

Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.

Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.

Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.

Tunjangan

Direksi: tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.

Dewan Komisaris: Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.

Baca Juga: Tak Perlu Ribet! Tito Karnavian Bikin Gebrakan Luncurkan Mesin Pembuat KTP, KK Dan Akta Kelahiran Seperti ATM, Mendagri: 1,5 Menit Sudah Bisa!

Halaman Selanjutnya

Fasilitas

Source :Surya.co.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x