Ketentuannya sebagai berikut:
Gaji
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.
Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.
Tunjangan
Direksi: tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Dewan Komisaris: Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.