Fasilitas
Direksi: Fasilitas yang diterima oleh direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum.
Dewan Komisaris: Fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
Tantiem/Insentif Kinerja
Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.
Disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota dewan komisaris dan direksi. (Musahadah)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "HOAX Ahok Digaji Rp 3,2 Miliar per Bulan saat Jabat Komut, Pertamina: Tak Bisa Dipertanggungjawabkan"