Sosok.id - Agar ayahnya mau menjadi wali nikah di pernikahannya, gadis 14 tahun ini terpaksa layani nafsu bejat ayah kandungnya hingga 9 kali.
Gadis asal Malang, Jawa Timur itu akhirnya mengaku kepada kakeknya.
Ayah kandung korban, AJ (42) kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
Melansir dari Surya, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan AJ melakukan perbuatan bejatnya lebih dari sekali.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, seperti dikutip dari Surya, Rabu (13/1/2019) sore.
Menurut keterangannya, AJ dan istrinya, alias ibu kandung korban, telah bercerai sejak korban masih kecil.
Setelah bercerai, AJ sudah menikah lagi dengan seorang perempuan yang menjadi ibu tiri korban.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” jelas Andaru.
Diketahui, selama ini AJ memang dekat dengan dunia kriminal.
AJ juga sering keluar masuk jeruji besi karena terkena kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ungkap Andaru.
AJ pun dibebaskan pada 2018, dan menjadi awal yang kelam bagi kehidupan korban.
Saat itu, korban yang tinggal bersama kakeknya memutuskan untuk pulang ke rumah ayah kandungnya dan tinggal bersama.
Kemudian korban segera meminta izin pada ayahnya untuk menikah dengan tunangannya.
Tak disangka ayahnya tak merestui pernikahan korban.
Namun, sang ayah memberikan satu syarat yang harus dipenuhi korban bila menginginkan dirinya untk menjadi wali nikah di pernikahannya nanti.
Yakni, korban harus berhubungan badan terlebih dahulu dengan ayahnya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," terang Andaru.
Demi bisa menikah dengan pria idamannya, korban pun pasrah dengan syarat yang diajukan ayahnya itu.
Kemudian ia diajak menginap oleh ayahnya di sebuah penginapan yang terletak di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.
Adapun AJ juga mengancam korban akan memukulinya bila tak mau melayaninya.
Sejak saat itulah, AJ terus meminta 'jatah' pada putri kandungnya hingga 9 kali.
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” beber Andaru.
Walaupun sudah sering menuruti permintaan ayahnya itu, namun restu untuk menikah tak kunjung didapat oleh korban.
Tak kuat menahan penderitaannya, korban lalu mengadu kepada kakek dan tunangannya.
Hingga pada Selasa (5/11/2019) lalu, tunangan korban mendapat pesan bahwa kekasihnya itu hendak disetubuhi lagi oleh ayahnya.
Pesan tersebut berisi tentang ajakan AJ kepada korban untuk menginap di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Mendapat kabar tersebut, tunangan korban lantas melapor ke Polsek Lawang.
Kemudian petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang pun datang ke lokasi penginapan yang dimaksud untuk melakukan penyergapan.
Benar saja, di losmen tersebut AJ tengah berduaan bersama korban.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," jelas Andaru.
Aj yang digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang hanya bisa menunduk.
AJ memilih bungkam ketika awak media menyakan perihal "jatah" yang diberikan oleh istrinya.
Tetapi ia mengaku lebih memilih melampiaskan nafsu pada putrinya karena satu alasan.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato yang kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan itu.
Kasus serupa
Sebelumnya, di Tangerang juga telah terjadi kasus ayah menyetubuhi anak kandungnya sendiri dengan alasan yang tidak masuk akal.
JN (39) mencabuli anak kandungnya berkali-kali dengan dalih untuk mencegah santet yang ada di badan korban.
Diketahui bahwa JN nekat melampiaskan nafsunya pada darah dagingnya sendiri lantaran ia sudah tak memiliki istri.
Baca Juga: Biadab! Seorang Ayah Tega jadikan 2 Putrinya Sebagai Budak Seks Selama 9 Tahun
Sebab, ia telah bercerai dengan istrinya sejak dua tahun yang lalu.
Adapun setelah memperkosa korban, JN juga memaksanya untuk meminum air yang dicampur dengan sperma dengan dalih hal itu dapat menangkal ilmu sihir.
Beruntung hal itu segera diketahui oleh ibu kandung korban kemudian dipaorkan ke pihak berwenang.
(*)