Follow Us

Minta Restu untuk Menikahi Pria Idaman, Gadis 14 Tahun Terpaksa Penuhi Satu Syarat Bejat yang Diajukan Ayah Kandungnya Demi Dapatkan Wali Nikah

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 14 November 2019 | 15:45
Ilustrasi pemerkosaan
The Clinical Advisor

Ilustrasi pemerkosaan

”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ungkap Andaru.

AJ pun dibebaskan pada 2018, dan menjadi awal yang kelam bagi kehidupan korban.

Baca Juga: Diperkosa Berkali-kali Selama 10 Tahun oleh Ayah Kandungnya, Gadis Ini Pasrah Terima Nasib Saat Diberi Alat Kontrasepsi oleh Ibunya, Baru Berani Melapor Setelah Hal Ini Terjadi

Saat itu, korban yang tinggal bersama kakeknya memutuskan untuk pulang ke rumah ayah kandungnya dan tinggal bersama.

Kemudian korban segera meminta izin pada ayahnya untuk menikah dengan tunangannya.

Tak disangka ayahnya tak merestui pernikahan korban.

Namun, sang ayah memberikan satu syarat yang harus dipenuhi korban bila menginginkan dirinya untk menjadi wali nikah di pernikahannya nanti.

Baca Juga: Berdalih Mencegah Santet, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali Selama Setahun dan Suruh Korban Minum Air Bercampur Sperma

Yakni, korban harus berhubungan badan terlebih dahulu dengan ayahnya.

"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," terang Andaru.

Demi bisa menikah dengan pria idamannya, korban pun pasrah dengan syarat yang diajukan ayahnya itu.

Kemudian ia diajak menginap oleh ayahnya di sebuah penginapan yang terletak di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.

Source : Surya, Sosok.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest