”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ungkap Andaru.
AJ pun dibebaskan pada 2018, dan menjadi awal yang kelam bagi kehidupan korban.
Saat itu, korban yang tinggal bersama kakeknya memutuskan untuk pulang ke rumah ayah kandungnya dan tinggal bersama.
Kemudian korban segera meminta izin pada ayahnya untuk menikah dengan tunangannya.
Tak disangka ayahnya tak merestui pernikahan korban.
Namun, sang ayah memberikan satu syarat yang harus dipenuhi korban bila menginginkan dirinya untk menjadi wali nikah di pernikahannya nanti.
Yakni, korban harus berhubungan badan terlebih dahulu dengan ayahnya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," terang Andaru.
Demi bisa menikah dengan pria idamannya, korban pun pasrah dengan syarat yang diajukan ayahnya itu.
Kemudian ia diajak menginap oleh ayahnya di sebuah penginapan yang terletak di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.