Sosok.id - Agar ayahnya mau menjadi wali nikah di pernikahannya, gadis 14 tahun ini terpaksa layani nafsu bejat ayah kandungnya hingga 9 kali.
Gadis asal Malang, Jawa Timur itu akhirnya mengaku kepada kakeknya.
Ayah kandung korban, AJ (42) kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
Melansir dari Surya, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan AJ melakukan perbuatan bejatnya lebih dari sekali.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, seperti dikutip dari Surya, Rabu (13/1/2019) sore.
Menurut keterangannya, AJ dan istrinya, alias ibu kandung korban, telah bercerai sejak korban masih kecil.
Setelah bercerai, AJ sudah menikah lagi dengan seorang perempuan yang menjadi ibu tiri korban.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” jelas Andaru.
Diketahui, selama ini AJ memang dekat dengan dunia kriminal.
AJ juga sering keluar masuk jeruji besi karena terkena kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).