Adapun AJ juga mengancam korban akan memukulinya bila tak mau melayaninya.
Sejak saat itulah, AJ terus meminta 'jatah' pada putri kandungnya hingga 9 kali.
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” beber Andaru.
Walaupun sudah sering menuruti permintaan ayahnya itu, namun restu untuk menikah tak kunjung didapat oleh korban.
Tak kuat menahan penderitaannya, korban lalu mengadu kepada kakek dan tunangannya.
Hingga pada Selasa (5/11/2019) lalu, tunangan korban mendapat pesan bahwa kekasihnya itu hendak disetubuhi lagi oleh ayahnya.
Pesan tersebut berisi tentang ajakan AJ kepada korban untuk menginap di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Mendapat kabar tersebut, tunangan korban lantas melapor ke Polsek Lawang.
Kemudian petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang pun datang ke lokasi penginapan yang dimaksud untuk melakukan penyergapan.