Sosok.id - S (50) warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena telah mencabuli anaknya berkali-kali hingga hamil.
Diketahui, S telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2017 lalu, saat korban, UH (19) masih berusia 16 tahun.
Saat itu, UH baru saja tinggal bersama ayahnya yang sudah bercerai dari ibunya sejak kecil.
Sebelumnya, UH tinggal bersama ibunya di Jawa Timur, tapi karena rindu dengan ayahnya, ia akhirnya memutuskan untuk menyusul ke Banjarbaru.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menjelaskan kasusnya.
Baca Juga: Remaja Tukang Servis HP Diperkosa 2 Orang Wanita Muda, Modusnya Diundang Dulu ke Apartemen
Menurut keterangannya, S mulai mencabuli korban setelah mengetahui bahwa UH sudah tidak perawan lagi.
S pun memaksa UH untuk memberitahu siapa pria yang telah melakukan perbuatan itu padanya.
Ternyata, UH telah diperkosa oleh paman dari ibunya.
Namun, bukannya menolong UH, ia malah ikut menambahi dengan turut serta memperkosa UH.
Ia mengancam UH untuk melayani nafsu bejatnya dengan ancaman akan memberi tahu keluarga ibunya di Jawa Timur tentang perbuatan pamannya itu.