Benar saja, di losmen tersebut AJ tengah berduaan bersama korban.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," jelas Andaru.
Aj yang digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang hanya bisa menunduk.
AJ memilih bungkam ketika awak media menyakan perihal "jatah" yang diberikan oleh istrinya.
Tetapi ia mengaku lebih memilih melampiaskan nafsu pada putrinya karena satu alasan.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato yang kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan itu.
Kasus serupa
Sebelumnya, di Tangerang juga telah terjadi kasus ayah menyetubuhi anak kandungnya sendiri dengan alasan yang tidak masuk akal.
JN (39) mencabuli anak kandungnya berkali-kali dengan dalih untuk mencegah santet yang ada di badan korban.