Sosok.ID - Disaat napi lain rusuh minta dibebaskan dari penjara lewat program asimilasi corona, Ambo (42) justru tak ingin keluar dari rumah tahanan (rutan).
Seperti diketahui, demi menghindari adanya penyebaran virus corona di lapas, pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyetujui untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.
Pembebasan ini diatur dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Senin (6/4) melalui konferensi video mengatakan tak hanya Indonesia, beberapa negara lain juga melakukan hal yang sama.
"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," jelas Jokowi saat itu.
Beberapa napi yang telah dibebaskan lewat program ini bahkan ada yang sempat goyang tik tok saking senangnya.
Sementara napi lain yang tidak memiliki kesempatan untuk bebas, justru mengamuk minta ikut dibebaskan.
Namun rupanya tak semua napi seperti itu.
Melansir Kompas.com, Ambo sebagai narapidana di Rutan Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur memiliki pemikiran berbeda.
Ia bersama ketiga rekannya secara mengejutkan menolak hak asimilasi program Kemenkuham.
Alasan dibalik penolakan itu semakin memilukan.
Meskipun takut dengan ancaman virus corona di lapas, rupanya Ambo dan ketiga rekannya tak ingin bebas sebab tidak memiliki rumah dan keluarga.
Ia pun memilih untuk tetap tinggal di rutan bersama rekan-rekannya.
“Kalau saya keluar, mau ke mana. Mending di sini, sudah banyak teman,” kata Ambo kepada wartawan di Samarinda, Sabtu (11/4/2020), melansir Kompas.com.
Ambo yang merupakan napi narkotika, menerima hak asimilasi karena telah menjalani masa tahanan setengah tahun.
Adapun Ambo divonis empat tahun 6 bulan penjara pada akhir 2017 lalu.
Saat itu, ia mengaku terjerat dalam jaring narkoba karena salah pergaulan.
Pria asal Parepare, Sulawsi Selatan ini niatnya datang ke Samarinda untuk mencari nafkah.
Dulunya ia sempat berjualan ikan di Pasar Segiri. Sementara sang istri, meminta cerai ketika dirinya divonis penjara.
"Orangtua sudah meninggal. Istri diambil orang (cerai). Saya bagus di sini saja (Rutan). Banyak teman,” tuturnya.
Meski punya seorang anak, Ambo tetap menolak dibebaskan.
Sebab anaknya tinggal di Parepare, dan pandemi Covid-19 membuatnya tak bisa pulang kampung.
Kendati demikian, Ambo mengaku memiliki kegiatan yang produktif selama di rutan.
Selain berolahraga, ia juga kerap membantu mengangkat makanan titipan keluarga temannya.
“Saya bantu teman angkat titipan makanan, nanti saya diberi makanan,” katanya.
“Mending di sini. Nyaman di sini. Sudah betah,” tegasnya.
Merasa sendirian di Samarinda, Ambo yang terkadang juga merasa sedih karena tak ada yang menjenguk ini, tetap akan keluar dari rutan jika masa hukuman telah selesai.
Mengutip Kompas.com, Kepala Rutan Klas IIA Samarinda, Taufiq Hidayat mengatakan, terdapat 137 napi yang dibebaskan lewat program asimilasi.
“Tapi empat napi enggak mau keluar karena tidak punya tempat tinggal. Mereka memilih tetap tinggal di dalam (rutan),” ungkapnya.
Bagi napi yang memilih utuk tetap tinggal di rutan karena tidak memiliki keluarga, pihaknya pun tetap memperhatikan kegiatan dan asupan yang dikonsumsi narapidana, demi terhindar dari virus corona. (*)