Sosok.ID - Usulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait pembebasan napi kasus korupsi sempat memanas.
Pasalnya, usulan itu dianggap tidak logis mengingat kapasitas lapas napi koruptor tak sebanyak terpidana umum.
Sejumlah pihak secara gamblang bahkan menyebut Yasonna Laoly memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai sarana mendongkrak aturan baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly mengusulkan pembebasan napi koruptor bersamaan dengan dibebaskannya 30.000 napi dewasa dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lapas.
Namun tata laksana pembebasan napi koruptor tidak sama dengan napi umum.
Sehingga untuk membebaskannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 harus diperbarui.
Beberapa hari setelah usulan Yasonna berpolemik, Presiden Joko Widodo pada Senin (6/4/2020) menegaskan, pemerintah tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi.
Pernyataan Jokowi mengakhiri wacana Yasonna Laoly yang dikatakan hendak merevisi PP.
Sementara pada Selasa (7/4), Yasonna lewat acara acara Indonesia Lawyers Club menjelaskan dari mana usul pembebasan napi koruptor muncul.
"Saya dikritik habis oleh banyak orang, sampai-sampai saya mengatakan belum apa-apa sudah memprovokasi, membuat halusinasi, dan imajinasi tentang apa yang belum dilaksanakan," kata Menkumham, seperti dikutip dari Tribun Jambi.