Sosok.ID - Wacana pemberian remisi atau pembebasan bersyarat bagi para napi koruptor di tengah pandemi Covid-19 menuai polemik.
Sejumlah pihak menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan mencari kesempatan untuk meringankan hukuman para koruptor melalui wacana revisi Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Meski belakangan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang memunculkan wacana tersebut untuk pertama kali, telah mengklarifikasi hal itu.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menilai, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi aturan tersebut.
"Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang, sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99/2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya," kata Donald dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020) lalu.
Yasonna memunculkan wacana revisi tersebut seiring dengan rencana pembebasan 30.000 napi lain dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Namun, pembebasan para koruptor itu terhambat oleh keberadaan PP itu. Yasona lalu berencana untuk memberikan asimilasi kepada koruptor berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang melalui revisi PP tersebut.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR secara virtual, Rabu.
Menurut Donald, wacana revisi PP itu bukan kali ini saja dilontarkan Yasonna. Saat Yasona mejabat sebagai Menkumham pada periode pertama, wacana revisi itu telah muncul, yaitu tahun 2015.
Karena itu, Donald menilai, wacana tersebut tidak didasari oleh alasan kemanusiaan, melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor.