Follow Us

Kontradiktif, Jika 30.000 Napi Dibebaskan guna Relaksasi Kapasitas Lapas, Mengapa Penghina Presiden dan Pejabat Pemerintahan Terancam Bui?

Rifka Amalia - Selasa, 07 April 2020 | 11:30
Disaat 30.000 napi dewasa dan anak bakal dibebaskan demi melonggarkan kapasitas lapas, penghina presiden dan pejabat pemerintahan bakal dipenjarakan
Ilustrasi penjara/pexels.com

Disaat 30.000 napi dewasa dan anak bakal dibebaskan demi melonggarkan kapasitas lapas, penghina presiden dan pejabat pemerintahan bakal dipenjarakan

Sosok.ID - Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait upaya menanggulangi pandemi Covid-19, dianggap tumpang tindih dan kontradiktif.

Seperti diketahui, sesuai Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, setidaknya ada 30.000 napi yang rencananya akan dibebaskan untuk merelaksasi kapasitas lapas yang kian penuh.

Kebijakan ini diambil demi mengantisipasi adanya penyebaran kasus virus corona di penjara.

Sementara usulan Menkumham, Yasonna Laoly perihal pembebasan napi koruptor, telah tegas ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Waduh, Para Tikus Berdasi Pemakan Duit Rakyat Bakal Bebas bersama 30.000 Napi Lain, Menteri Hukum dan HAM sampai Bongkar Aturan Lawas

Terkait dibebaskannya 30.000 napi dewasa dan anak, Jokowi bahkan mencontohkan negara lain yang mengambil kebijakan serupa.

Hal ini disampaikan Presiden saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi," kata Jokowi memberikan contoh pembebasan napi umum di negara lain, dikutip dari Kompas.com.

"Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," lanjutnya.

Baca Juga: Yasonna Laoly Jangan Mimpi! Jokowi Tegaskan Tak Bakal Bebaskan Napi Koruptor, Menko Polhukam: Mereka Lebih Bagus Isolasi di Lapas Ketimbang di Rumah

Melansir Kompas.com, proses pembebasan napi ini melalui asimilasi dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut antara lain, napi yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Source : Kompas.com

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest