Sosok.ID - Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait upaya menanggulangi pandemi Covid-19, dianggap tumpang tindih dan kontradiktif.
Seperti diketahui, sesuai Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, setidaknya ada 30.000 napi yang rencananya akan dibebaskan untuk merelaksasi kapasitas lapas yang kian penuh.
Kebijakan ini diambil demi mengantisipasi adanya penyebaran kasus virus corona di penjara.
Sementara usulan Menkumham, Yasonna Laoly perihal pembebasan napi koruptor, telah tegas ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Terkait dibebaskannya 30.000 napi dewasa dan anak, Jokowi bahkan mencontohkan negara lain yang mengambil kebijakan serupa.
Hal ini disampaikan Presiden saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi," kata Jokowi memberikan contoh pembebasan napi umum di negara lain, dikutip dari Kompas.com.
"Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," lanjutnya.
Melansir Kompas.com, proses pembebasan napi ini melalui asimilasi dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut antara lain, napi yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.