Sosok.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dan memastikan, pemerintah tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi seperti yang diwacanakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, Jokowi mengatakan bahwa napi yang dibebaskan adalah narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan Presiden saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
"PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," lanjutnya.
Pembebasan narapidana umum yang dilakukan Indonesia guna memutus mata rantai sebaran virus corona, juga dilakukan oleh negara-negara lain.
Pembebasan ini telah melalui persyaratan serta pengawasan ketat dari pemerintah.
"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," jelas Jokowi memberikan contoh pembebasan napi umum di negara lain.
Dua alasan koruptor tak perlu dibebaskan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, terdapat dua alasan mengapa koruptor tak memenuhi syarat untuk dibebaskan.