Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Daftar Layanan Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 13 November 2022 | 11:24
Ilustrasi cara Daftar layanan melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan
Kompas.com/Audia Natasha Putri

Ilustrasi cara Daftar layanan melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan

Sosok.ID - Berikut langkah mudah cara daftar layanan melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan.

Ya, cara daftar layanan melahirkan gratisdengan BPJS kesehatan banyak dicari pasutri.

Bukan tanpa alasan, dengan menggunakan BPJS Kesehatan, para ibu bisa cara daftar layanan melahirkan gratis.

Salah satu layanan yang disediakan BPJS kesehatan adalah melahirkan gratis.

BPJS kesehatan menanggung biaya melahirkan bagi para ibu yang menjadi peserta aktif.

Asuransi kesehatan miliki negara ini juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan sampai pasca persalinan.

Untuk bisa mendaftar layanan melahirkan gratis menggunakan BPJS kesehatan, ada syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Berikut syarat dokumen melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan:

1. Kartu peserta BPJS Kesehatan aktif asli dan fotokopi

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

5. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, rumah sakit tipe D.

Jika syarat dokumen telah terpenuhi, berikut prosedur melahirkan dengan BPJS kesehatan:

1. Rutin lakukan pemeriksaan kehamilan di faskes yang terdaftar di kartu BPJS kesehatan.

2. Jika kondisi bumil beresiko, dokter akan memberi surat rujukan untuk pelayanan ke faskes tingkat kedua seperti RS di atas tipe D.

3 Jika kondisi bumil tak beresiko dan fasilitas di faskes tingkat 1 memadai, sang ibu bisa melahirkan di faskes pertama.

4. Siapkan syarat dokumen yang harus dibawa untuk melahirkan gratis dengan BPJS kesehatan.

Berikut cara daftar melahirkan gratis dengan BPJS kesehatan:

1. Kunjungi faskes tingkat 1 yang terdaftar pada kartu BPJS kesehatan.

2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir registrasi

3. Sertakan syarat dokumen yang telah dipersiapkan (KTP, KK, buku KIA dan kartu peserta BPJS Kesehatan)

4. Petugas akan memproses pendafataran dan memberikan layanan medis kepada bumil.

Perlu diketahui, berikut adalah rincian biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan faskes tingkat 1:

Persalinan normal dengan bantuan dokter: Rp800 ribu

Persalinan normal dengan bantuan bidan: Rp700 ribu

Persalinan normal dengan tindakan darurat dasar: Rp950 ribu

Biaya pendaftaran, pemeriksaa kehamilan (4 kali kunjungan) dan pemeriksaan pasca persalinan juga ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Mudah dan Tak Perlu Kuota Internet

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x