Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Mudah dan Tak Perlu Kuota Internet

Tata Lugas Nastiti - Jumat, 28 Oktober 2022 | 14:53
Ilustrasi cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi baru lahir
Kompas.com/Audia Natasha Putri

Ilustrasi cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi baru lahir

Sosok.ID - Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayibaru lahir tidaklah sulit.

Para orang tua tak perlu bingung soal cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir ini bisa dilakukan secara offline dan tak memerlukan kuota internet.

Penting bagi orang tua mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir.

Selain itu mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir diwajibkan pemerintah.

Hal tersebut bahkan sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Wajib diingat, para orang tua harus mendaftarkan bayi mereka dalam kurun waktu 28 hari sejak dilahirkan.

Jika melebihi batas waktu, maka para orang tua bakal menerima sanksi.

Sanksinya berupa tak dapat jaminan pelayanan kesehatan, denda pelayanan, dan wajib bayark iuran sejak bayi dilahirkan.

Melansir Nakita.ID, Jumat (28/10/2022) berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk daftar BPJS Kesehatan untuk bayi:

  • Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan
  • Asli atau fotokopi KK orangtua bayi
  • Jika peserta belum autodebet tabungan, dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, perlu menyiapkan materai Rp10.000 untuk mengisi formulir.
Ada 3 cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi secara offline:

1. Melalui Mobile Customer Service

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x