Sosok.ID - BPJS jadi jaminan kesehatan masyarakat Indonesia saat ini.
Asuransi BPJS amat penting lantaran jika tak punya biaya berobat akan sangat mahal.
Dengan BPJS biaya rumah sakit dan berobat ditanggung pemerintah.
Namun pengguna BPJS harus membayar iuran setiap bulannya.
Akan tetap bagi warga yang benar-benar tak mampu maka iuran akan ditanggung pemerintah.
Hal ini masuk ke program BPJS PBI.
Berikut cara daftarnya.
- Download Aplikasi "Cek Bansos"
- Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
- Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
- Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan"
- Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
- Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat. (*)
Baca Juga: Panduan Beli dan Pasang Materai Elektronik dalam Cara Daftar PPPK 2022