Sosok.ID - Berikut langkah mudah cara daftar layanan melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan.
Ya, cara daftar layanan melahirkan gratisdengan BPJS kesehatan banyak dicari pasutri.
Bukan tanpa alasan, dengan menggunakan BPJS Kesehatan, para ibu bisa cara daftar layanan melahirkan gratis.
Salah satu layanan yang disediakan BPJS kesehatan adalah melahirkan gratis.
BPJS kesehatan menanggung biaya melahirkan bagi para ibu yang menjadi peserta aktif.
Asuransi kesehatan miliki negara ini juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan sampai pasca persalinan.
Untuk bisa mendaftar layanan melahirkan gratis menggunakan BPJS kesehatan, ada syarat dokumen yang harus dipenuhi.
Berikut syarat dokumen melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan:
1. Kartu peserta BPJS Kesehatan aktif asli dan fotokopi
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).