Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Daftar Layanan Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 13 November 2022 | 11:24
Ilustrasi cara Daftar layanan melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan
Kompas.com/Audia Natasha Putri

Ilustrasi cara Daftar layanan melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan

5. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, rumah sakit tipe D.

Jika syarat dokumen telah terpenuhi, berikut prosedur melahirkan dengan BPJS kesehatan:

1. Rutin lakukan pemeriksaan kehamilan di faskes yang terdaftar di kartu BPJS kesehatan.

2. Jika kondisi bumil beresiko, dokter akan memberi surat rujukan untuk pelayanan ke faskes tingkat kedua seperti RS di atas tipe D.

3 Jika kondisi bumil tak beresiko dan fasilitas di faskes tingkat 1 memadai, sang ibu bisa melahirkan di faskes pertama.

4. Siapkan syarat dokumen yang harus dibawa untuk melahirkan gratis dengan BPJS kesehatan.

Berikut cara daftar melahirkan gratis dengan BPJS kesehatan:

1. Kunjungi faskes tingkat 1 yang terdaftar pada kartu BPJS kesehatan.

2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir registrasi

3. Sertakan syarat dokumen yang telah dipersiapkan (KTP, KK, buku KIA dan kartu peserta BPJS Kesehatan)

4. Petugas akan memproses pendafataran dan memberikan layanan medis kepada bumil.

Perlu diketahui, berikut adalah rincian biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan faskes tingkat 1:

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x