Sosok.ID - Simak cara daftar BPJS Kesehatan untukbayi baru lahir berikut ini.
Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan BPJS Kesehatan.
Cara daftarBPJS Kesehatan untukbayi baru lahir pun mudah.
Namun, sebelum mendaftar ada baiknya menyimak dahulu persyaratannya sebagai berikut:
- Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan;
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKNKIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan;
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Yakni, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut tata cara pendaftaran sesuai dengan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI
BPJS jenis kepesertaan ini diberikan kepada bayi yang terlahir dari ibu peserta PBI.
Bayi yang didaftarkan nantinya akan mendapat iuran yang ditangung oleh pemerintah alias gratis.
Adapun syarat dan cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah lahir.
Kepesertaannya pun langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua peserta BPJS PPU.
Pendaftarannya sendiri bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha yang mendaftaran peserta PPU sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Bisa juga melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) dengan menghubungi nomor 08118165165.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022, Cuma Modal HP dan Kuota Internet
(*)