Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anti Ribet, Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 11 November 2022 | 14:24
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

Ilustrasi BPJS Kesehatan

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Pendaftaran BPJS Kesehatan PPU

Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah lahir.

Kepesertaannya pun langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua peserta BPJS PPU.

Pendaftarannya sendiri bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha yang mendaftaran peserta PPU sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Pendaftaran BPJS Kesehatan PBPU dan BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
  • Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
  • Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Adapun, pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Bisa juga melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) dengan menghubungi nomor 08118165165.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022, Cuma Modal HP dan Kuota Internet

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x