- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah lahir.
Kepesertaannya pun langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua peserta BPJS PPU.
Pendaftarannya sendiri bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha yang mendaftaran peserta PPU sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Bisa juga melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) dengan menghubungi nomor 08118165165.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022, Cuma Modal HP dan Kuota Internet
(*)