Follow Us

Tak Perlu Bolak-balik KUA Lagi, Begini Cara Daftar Nikah Online, Anti Ribet

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 10 November 2022 | 14:36
Potret Ria Ricis dan Teuku Ryan dengan buku nikah
Tangkap layar Rctiplus.com

Potret Ria Ricis dan Teuku Ryan dengan buku nikah

Sosok.ID - Simak cara daftar nikah online berikut syarat-syaratnya ini.

Tak perlu bolak-balik ke KUA lagi, mendaftarkan pernikahan kini bisa dilakukan secara online.

Cara daftar nikah online kini bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Caranya tinggal akses laman simkah4.kemnag.go.id dan isi data diri.

Namun, sebelum mendaftar, ada baiknya menyiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut rinciannya:

• N1 - Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan/desa);

• N3 - Surat persetujuan mempelai;

• N5 - Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);

• Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);

• Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri);

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest