Follow Us

Cara Daftar dan Buat SIM Secara Online, Bisa Dilakukan Dimana Saja

Dwi Nur Mashitoh - Selasa, 08 November 2022 | 17:24
Simak cara daftar dan membuat SIM secara online
Pixabay

Simak cara daftar dan membuat SIM secara online

Sosok.ID - Simak cara daftar dan membuat SIM secara online berikut ini.

Saat ini, membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa dilakukan secara online.

Sehingga membuat SIM kini tak perlu repot-repot menghabiskan waktu untuk melakukannya secara offline.

Caranya pun mudah, yakni melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut, Anda bisa melakukan pendaftaran dan melakukan tes tertulis untuk membuat SIM.

Namun, sebelum mendaftar ada baiknya menyimak persyaratannya.

Persyaratan terdiri dari usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.

Berikut rinciannya:

1. Usia

• SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun

• SIM C1 minimal berusia 18 tahun

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest