Follow Us

Tak Perlu Antre, Simak Cara Perpanjang SIM Online, Cuma Pakai HP

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 09 November 2022 | 11:24
Cara perpanjang SIM online
Serambinews.com/Agus Ramadhan

Cara perpanjang SIM online

Sosok.ID - Simak cara perpanjang SIM online berikut ini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM harus diperpanjang oleh pemiliknya setiap 5 tahun.

Namun, kini memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah tanpa membuang-buang waktu.

Sebab, kini memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online hanya modal HP dan kuota.

Berikut syarat yang diperlukan sebelum memperpanjang SIM secara online:

• Foto e-KTP

• Foto SIM lama

• Foto Tanda Tangan di atas kertas putih

• Pas foto dengan latar belakang biru

• Hasil RIKKES Jasmani

• Hasil tes psikologi

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest