Sosok.ID - Simak cara daftar BPJS Kesehatan untukbayi baru lahir berikut ini.
Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan BPJS Kesehatan.
Cara daftarBPJS Kesehatan untukbayi baru lahir pun mudah.
Namun, sebelum mendaftar ada baiknya menyimak dahulu persyaratannya sebagai berikut:
- Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan;
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKNKIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan;
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Yakni, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut tata cara pendaftaran sesuai dengan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI
BPJS jenis kepesertaan ini diberikan kepada bayi yang terlahir dari ibu peserta PBI.
Bayi yang didaftarkan nantinya akan mendapat iuran yang ditangung oleh pemerintah alias gratis.
Adapun syarat dan cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir adalah sebagai berikut: