Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Saya Tertipu Pak', Amarah Ayah yang Anak Gadisnya Dibakar Pacar, Indah Meninggal Setelah Seminggu Dirawat

Rina Wahyuhidayati - Rabu, 12 Mei 2021 | 15:37
Terungkap masa lalu kelam pelaku pembakaran Indah Daniarti di Cianjur
TribunJabar.id/Ferri Amiril M dan istimewa)

Terungkap masa lalu kelam pelaku pembakaran Indah Daniarti di Cianjur

Sosok.ID -Kasus wanita yang dibakar pacarnya di Cidaun, Cianjur berkahir pilu.

Iyus Darusman, ayah korban hanya bisa berusaha ikhlas.

Anak gadisnya, Indah Daniarti (21) telah meninggal dunia akibat tindakan kejam pacarnya, Dede.

Tapi, sebagai ayah, Iyus sulit meredam amarahnya pada si pelaku yang telah membakar anaknya.

Sikap sopan santun yang ditunjukkan pelaku setiap bertamu ke rumahnya membua Iyus merasa tertipu.

Tak disangka, ujar Iyus, hati Dede seperti iblis yang tega melakukan perbuatan keji tersebut.

Baca Juga: Alasan KKB Papua Sangat Sulit Dimusnahkan, OPM Kuasai Segala Medan, Komjen Pol Paulus: Aneh! Tidak Kerja Bisa Beli Amunisi Mahal Duit Dari Mana?

"Saya tertipu pak, ternyata laki-laki yang mendekati putri saya itu berhati iblis. Padahal dia berkata sopan, suka salat juga di rumah, dan sun tangan kalau pulang dari rumah," kata Iyus melalui sambungan telepon, Senin (10/5/2021).

Nyawanya Indah tak selamat setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit. Kabar duka itu diinfokanakun @visitcianjur.

"Innalillahi wainailahi rajiun. Setelah seminggu berjuang, ananda Indah Daniarti, gadis yang dibakar oleh mantan kekasihnya, telah menghembuskan nafas terakhirnya tadi malam di RSHS Bandung, saat ini jenazah telah diantarkan ke tempat peristirahatan terakhirnya di Cidaun, Cianjur Selatan".

Jenazah Indah sudah dibawa ke rumah duka di Cianjur.

Sudah bicarakan pernikahan

Peristiwa tragis tersebut bermula saat Dede dan Indah bertemu, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Jeritan Dokter Menggema di Ruang Bersalin, Sang Ibu yang Penasaran Kaget Melihat Kondisi Bayi Kembarnya

Sebetulnya, keduanya sudah membicarakan soal hubungannya ke jenjang pernikahan.

Namun, emosi Dede tersulut saat ia membaca chating di handphone milik Indah.

"Saya cemburu mengetahui isi chatting handphone-nya hingga saya gelap mata," kata Dede saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (11/5/2021).

Keduanya pun terlibat pertengkaran hebat, hingga akhirnya Dede membeli Pertalite berikut koreknya.

Dede menyuruh seorang anak kecil untuk membeli korek api serta Pertalite menggunakan jeriken kecil di pom mini.

Emosi yang tak terbendung, membuat Dede nekat menyiramkan Pertalite yang dibelinya ke tubuh Indah lalu menyulutnya dengan korek api, hingga tubuh korban terbakar.

Baca Juga: Pantas Stok Amunisi Canggih KKB Papua Tak Pernah Habis Meski Anggotanya Tak Mungkin Mampu Membelinya, Terungkap Ada Dalang yang Sengaja Danai Persenjataannya

Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah seorang warga sekira pukul 17.30 WIB.

Dede sempat kasihan melihat sang kekasih berteriak kepanasan saat dilalap api dan memeluk tubuh Indah untuk memadamkan apinya.

Namun, karena kepanasan, Dede akhirnya melepaskan pelukan tersebut.

"Iya saya tak tega ia bilang 'panas, panas'. Maka saya peluk, tapi saya kepanasan," kata Dede.

Setelah itu, Dede melarikan diri ke kawasan hutan Ciwidey.

Ia tak keluar dari sana selama delapan hari lamanya, hingga akhirnya ditangkap polisi, Senin (10/5/2021) malam.

Baca Juga: Hampir Ajak Adu Jotos Polisi, Emosi Pemudik Ini Langsung Mereda Saat Dipeluk Kepala Polisi Lalu Lintas Hingga Putuskan Putar Balik ke Jakarta, Begini Kronologinya!

Pelaku pun diketahui mengalami luka bakar di bagian wajahnya karena sempat memeluk korban saat dalam kondisi terbakar.

Kepala Polres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dari petunjuk barang bukti di lokasi kejadian serta keterangan saksi-saksi, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun motif pelaku membakar kekasihnya karena cemburu buta.

"Barang bukti yang kita amankan adalah jerigen, korek api dan sebuah handphone," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dede dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan 351 ayat 3.

"Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup," kata Rifai.

Source :Tribun Jabar

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x