"Iya saya tak tega ia bilang 'panas, panas'. Maka saya peluk, tapi saya kepanasan," kata Dede.
Setelah itu, Dede melarikan diri ke kawasan hutan Ciwidey.
Ia tak keluar dari sana selama delapan hari lamanya, hingga akhirnya ditangkap polisi, Senin (10/5/2021) malam.
Pelaku pun diketahui mengalami luka bakar di bagian wajahnya karena sempat memeluk korban saat dalam kondisi terbakar.
Kepala Polres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dari petunjuk barang bukti di lokasi kejadian serta keterangan saksi-saksi, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun motif pelaku membakar kekasihnya karena cemburu buta.
"Barang bukti yang kita amankan adalah jerigen, korek api dan sebuah handphone," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dede dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan 351 ayat 3.
"Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup," kata Rifai.