Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, Menteri Keuangan Umumkan Penerimaan Gaji Pekerja Dipastikan Bertambah Mulai Awal Tahun Ini!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 04 Februari 2021 | 13:50
Kabar Gembira, Menteri Keuangan Umumkan Penerimaan Gaji Pekerja Dipastikan Bertambah Mulai Awal Tahun Ini!
Kolase BPMI Setpres/Pixabay

Kabar Gembira, Menteri Keuangan Umumkan Penerimaan Gaji Pekerja Dipastikan Bertambah Mulai Awal Tahun Ini!

“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Maish Sangat Dibutuhkan Pekerja, Ternyata Ini Kelanjutan Bantuan Subsidi Upah Untuk Karyawan Swasta Tahun 2021, Menaker: Mudah-mudahan Bulan Januari Ini...

"Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," kata dia lagi.

Pekerja atau karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.

Pemberian upah tambahan dari pajak yang tidak dipotong tersebut diberikan secara tunai kepada pegawai.

Baca Juga: Tilep BLT Senilai Rp 187,2 Juta, Kades Ini Gunakan Uang Korupsi Untuk Sewa Wanita Open BO atau PSK, Begini Kronologinya!

Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.

Kebijakan pembebasan pajak karyawan berlaku pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Bakal Dilaksanakan Bulan Januari 2021 Ini? Begini Kata Menaker!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020.

Namun dari jumlah tersebut hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sementara 2.452 sisanya ditolak.

(*)

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 12

Latest

x