Sosok.ID - Askari (43), kepala desa di salah satu wilayah di Kabupaten Musirawas kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Hal itu dikarenakan sang oknum kepala desa Sukowarno tersebut menggelapkan uang dari dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk warganya.
Tak tanggung-tanggung, uang senilai Rp 187,2 juta ditilep oleh oknum kades tersebut.
Lebih mengherankannya lagi, uang hasil korupsi itu digunakannya untuk menyewa pekerja sek komersial (PSK).
Kini ratusan kepala keluarga di desa Sukowarno itupun harus gigit jari lantaran ulang sang kepala desa.
Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT Dana Desa tengah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Melansir dari Sripoku.com, Rabu (13/1/2021) Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menjelaskan apa yang dilakukan oleh Askari tersebut telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahkan kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Oleh karena itu, perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang buktinya.