"Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah. Kayak subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dia bilang, BSU untuk 2021 tidak mendapatkan jatah alokasi dari APBN 2021.
"Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan," ucap Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).
"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Menteri jebolan dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Namun pekerja diharapkan tak usah khawatir mengenai BSU yang telah dihapuskan oleh Pemerintah tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan tetap dilanjutkan di tahun 2021 ini.
Hal itu artinya, gaji yang diterima para pekerja bisa bertambah lantaran tidak dipotong pajak.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Ia memaparkan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).
Pembebasan pajak ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi, sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).