Sosok.ID - Seseorang berinisial H, ditangkap oleh pihak kepolisian karena meresahkan masyarakat.
H diduga dengan sengaja menyebarkan video ajakan jihad melalui kumandang azan.
Melansir Kompas.com, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap H di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penangkapan H berdasar atas laporan masyarakat karena videonya dinilai memicu pertikaian.
Baca Juga: Israel Bakal Gempur Tepi Barat, Sayap Militer Hamas Siap Jihad Bela Palestina
H menyebarkan video itu secara masif melalui akun instagram miliknya @hashophasan.
"Tersangka H menyebarkan video yang marak sekarang ini di medsos adanya pengungkapan azan yang diubah. Hayya'lash sholah menjadi hayya alal jihad," ujar Yusri.
Hayya Alas Sholah sendiri memiliki arti "mari kita menunaikan salat", sedangkan Hayya Alal Jihad berarti "mari kita berjihad".
Motif dari perbuatan H masih diselidiki. Sebab ajakan jihadyang ia gaungkan seolah-olah mengajak untuk memerangi musuh.
Baca Juga: Iran Meradang Usai Pidato Raja Salman Menuduh Teheran Sponsor Teroris
"Tersangka disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara."
"Kami lapis di KUHP Pasal 156a ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 ancaman enam tahun penjara," tutup Yusri.
Jusuf Kalla angkat suara
Kasus tersebut disoroti oleh Jusuf Kalla (JK) selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Menurut JK, seruan untuk berjihad melalui azan adalah hal yang tak bisa dibenarkan.
“Azan hayya alal jihad itu keliru, harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu,” ungkapnya, Selasa (1/12/2020), dikutip dari Antara via Kompas.com.
Lebih lanjut JK meminta agar jihad tidak dipahami sebagai konteks yang negatif untuk melakukan kekerasan mengatasnamakan islam.
"Jihad tidak selamanya bermakna negatif karena menuntut ilmu atau berdakwa juga bisa diartikan sebagai jihad. Sehingga kalau mau berjihad, dapat dilakukan dalam menuntut ilmu atau berdakwa,” kata dia.
Ia juga menekankan agar seperti itu tak dilakukan di dalam masjid. Sebab masjid bukan tempat untuk menyebarkan paham radikal dan ajakan pertikaian.
“Masjid jangan dijadikan tempat untuk kegiatan yang menganjurkan pertentangan,” kata mantan Wakil Presiden itu.
“Kita harus menjaga masjid, tidak boleh membawa masalah perbedaan pilihan ke masjid,” kata Kalla.
Menanggapi seruan jihad dalam kumandang azan, JK menegaskan bahwa hal itu dalah dan harus diluruskan sebagai sesuatu bermakna baik.
"Jihad jangan dijadikan seruan untuk membunuh, membom atau saling mematikan; karena itu bisa menimbulkan aksi teror seperti yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah," kata Kalla menegaskan. (*)