Sosok.ID - Seseorang berinisial H, ditangkap oleh pihak kepolisian karena meresahkan masyarakat.
H diduga dengan sengaja menyebarkan video ajakan jihad melalui kumandang azan.
Melansir Kompas.com, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap H di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penangkapan H berdasar atas laporan masyarakat karena videonya dinilai memicu pertikaian.
Baca Juga: Israel Bakal Gempur Tepi Barat, Sayap Militer Hamas Siap Jihad Bela Palestina
H menyebarkan video itu secara masif melalui akun instagram miliknya @hashophasan.
"Tersangka H menyebarkan video yang marak sekarang ini di medsos adanya pengungkapan azan yang diubah. Hayya'lash sholah menjadi hayya alal jihad," ujar Yusri.
Hayya Alas Sholah sendiri memiliki arti "mari kita menunaikan salat", sedangkan Hayya Alal Jihad berarti "mari kita berjihad".
Motif dari perbuatan H masih diselidiki. Sebab ajakan jihadyang ia gaungkan seolah-olah mengajak untuk memerangi musuh.
Baca Juga: Iran Meradang Usai Pidato Raja Salman Menuduh Teheran Sponsor Teroris
"Tersangka disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara."
"Kami lapis di KUHP Pasal 156a ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 ancaman enam tahun penjara," tutup Yusri.