Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dipaksa Polisi Akui Tuduhan Pencurian, Korban: Tak Kuat Menahan Siksaan, Akhirnya Ku Iyakan Semua..

Rifka Amalia - Jumat, 25 September 2020 | 20:00
Ilustrasi kekerasan di jalan
Tribunnews.com

Ilustrasi kekerasan di jalan

Sosok.ID - Seorang pemuda berusia 22 tahun, melayangkan gugatan untuk institusi kepolisian dan kejaksaan.

Ia tak terima dengan perlakuan polisi yang memaksanya menjadi pelaku pencurian.

Lebih parahnya, meski terbukti tak bersalah sejak tahun 2018 silam, pemuda yang bernama Yusril Mahendra ini baru mengetahui kebenarannya di tahun 2020.

Selama bertahun-tahun ia menanggung sanksi sosial atas perbuatan yang bahkan tak pernah dilakukannya.

Baca Juga: Izinnya Sudah Dicabut Polisi, Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Tetap Berjalan hingga Malam Hari, Ribuan Turut Orang Hadir

Yusril dicap oleh masyarakat sebagai penjahat, hingga ia malu untuk tinggal di kampung halamannya sendiri.

Melansir Kompas.com, Yusril Mahendra merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Ia menggugat Polsek Panyambungan dan Kejaksaan Negeri Madina karena dituduh mencuri, dan bahkan dianiaya agar mengakui tuduhan tersebut.

Saat di Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Yusril bercerita bahwa ia bingung dan merasa terintimidasi, sehingga tak memiliki pilihan lain selain mengiyakan perkataan aparat.

Baca Juga: Demi Balaskan Nyawa sang Ayah yang Dibunuh Gegara Hal Sepele, Pria Ini Rela Habiskan 17 Tahun Hidupnya untuk Cari Pembunuh Ayahnya yang Dilepaskan Begitu Saja oleh Polisi

“Bingung, terintimidasi dan tak kuat menahan siksaan akhirnya ku iyakan semua tuduhan polisi," kata Yusril, Kamis (24/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Yusril, warga Desa Gunungtua Iparpondar, Kecamatan Panyabungan ini mengalami kasus pahit tersebut di tahun 2017 lalu.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x